Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PANWASLU Kecamatan
Administrator 25 Oktober 2017 12:38:36 WIB
Melikan_(Sida Samekta). Pengumuman bagi warga masyarakat Kecamatan Rongkop, khususnya warga masyarakat Desa Melikan. Bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan Pengumuman dari Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Nomor : 11/Panwaslu-GK/X/2017. Adapun ketentuan pendaftaran, baik persyaratan maupun tahapan pendaftaran silahkan lihat file dokumen pengumunan dari Panwaslu Kabupaten Gunungkidul dilampiran pengumuman ini. untuk keterangan lebih lanjut, bagi yang berminat silahkan menghubungi Kasi Trantib Kecamatan Rongkop. Info sementara dari Kasi Trantib Kecamatan Rongkop, Kuota untuk diseleksi adalah 9 orang pendaftar, untuk nantinya diambil 3 orang yang akan menjadi Panwaslu Kecamatan. Sampai saat pengumuman ini diunggah di website Desa Melikan, baru ada 2 orang pendaftar. (ISd)
Dokumen Lampiran : Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa UNS Gelar Sosialisasi dan Praktik Pembuatan Alat Tabela Untuk Petani di Padukuhan Songwalu
- Pemasangan Baliho APBKal Tahun Anggaran 2026 dan LPJ APBKal Tahun Anggaran 2025
- Kunjungan Bupati Gunungkidul Ke Lokasi Pembangunan RTLH Padukuhan Ngampiran Kalurahan Melikan
- Apel Kerja Pemerintah Kalurahan Melikan
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Dokumen Pindah Datang Penduduk
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Dokumen Pindah Tempat (Keluar)
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Akta Kematian












