Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PANWASLU Kecamatan

Administrator 25 Oktober 2017 12:38:36 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Pengumuman bagi warga masyarakat Kecamatan Rongkop, khususnya warga masyarakat Desa Melikan. Bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan Pengumuman dari Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Nomor : 11/Panwaslu-GK/X/2017. Adapun ketentuan pendaftaran, baik persyaratan maupun tahapan pendaftaran silahkan lihat file dokumen pengumunan dari Panwaslu Kabupaten Gunungkidul dilampiran pengumuman ini. untuk keterangan lebih lanjut, bagi yang berminat silahkan menghubungi Kasi Trantib Kecamatan Rongkop. Info sementara dari Kasi Trantib Kecamatan Rongkop, Kuota untuk diseleksi adalah 9 orang pendaftar, untuk nantinya diambil 3 orang yang akan menjadi Panwaslu Kecamatan. Sampai saat pengumuman ini diunggah di website Desa Melikan, baru ada 2 orang pendaftar. (ISd)

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung