Pembentukan PPK dan PPS Pemilukada Tahun 2020

Administrator 27 Januari 2020 12:48:34 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Dalam rangka pensuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Tahun 2020 ini, termasuk Kabupaten Gunungkidul di dalamnya, KPU Kabupaten Gunungkidul membuka lowongan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa.

Adapun tahapan pembentukan PPK Kecamatan dimulai tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020. Sedangkan untuk pembentukan PPS ditingkat desa adalah tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020.

Adapun syarat-syarat dan mekanisme pembentukan PPK dan PPS dapat dilihat disitus resmi KPU Kabupaten Gunungkidul di www.Kab-gunungkidul.kpu.go.id.

Bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung dan menjadi bagian dari sejarah pelaksanaan pemiluka serentak Tahun 2020 ini, silahkan terus memantau website KPU Gunungkidul tersebut.

Apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dan form surat pendaftaran juga dapat didownload dari lampiran dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Pembentukan PPK dan PPS Pemilukada Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung