Larangan Memakai Knalpot Blombongan
Administrator 27 Januari 2020 16:28:26 WIB
Melikan_(Sida Samekta). Himbauan agar masyarakat terutama untuk para pengguna Sepeda Motor untuk tidak memakai knalpot blombongan, terus digalakkan oleh Aparat Kepolisian. Tak ketinggalan juga Polres Gunungkidul melalui Babhinkamtibmas juga menghimbau masyarakat di perdesaan.
Penggunaan knalpot blombongan telah melanggar Pasal 285 jo. Pasal 165 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00. Selain itu, penggunaan knalpot blombongan ini juga menimbulkan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga dan sering kali menjadi wahana provokasi antara warga dengan pengendara motor, yang sering menyebabkan terjadinya keributan masal.
Oleh karena itu dihimbau agar warga yang punya motor knalpot blombongan agar segera diganti dengan yang standar, juga bagi para orang tua dan aparat pemerintah desa agar memberi peringatan kepada para anak dan warganya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Jabatan Dukuh Tambak
- Apel Pagi Pemerintah Kalurahan Melikan Senin 19 Mei 2025
- Musyawarah Kalurahan Reorganisasi Pengurus BUMKal Cipta Sejahtera
- Sosialiasi Pengendalian Wabah Antraxs di Kalurahan Melikan
- Agenda Kalurahan Melikan, Apel Pagi Hari Senin
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025
- Agenda Kalurahan Melikan, Apel Pagi Hari Senin