Larangan Memakai Knalpot Blombongan

Administrator 27 Januari 2020 16:28:26 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Himbauan agar masyarakat terutama untuk para pengguna Sepeda Motor untuk tidak memakai knalpot blombongan, terus digalakkan oleh Aparat Kepolisian. Tak ketinggalan juga Polres Gunungkidul melalui Babhinkamtibmas juga menghimbau masyarakat di perdesaan.

Penggunaan knalpot blombongan telah melanggar Pasal 285 jo. Pasal 165 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00. Selain itu, penggunaan knalpot blombongan ini juga menimbulkan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga dan sering kali menjadi wahana provokasi antara warga dengan pengendara motor, yang sering menyebabkan terjadinya keributan masal.

Oleh karena itu dihimbau agar warga yang punya motor knalpot blombongan agar segera diganti dengan yang standar, juga bagi para orang tua dan aparat pemerintah desa agar memberi peringatan kepada para anak dan warganya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung