Sehari Melikan Lunas PBB 2020

Administrator 18 April 2020 21:02:35 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Program GERTAK (Gerakan Serentak) satu hari lunas Pajak PBB yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Melikan Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul sejak Tahun 2015 ini, kembali sukses diterapkan di Tahun 2020 ini.

Sejak mulai dicanangkan pada Tahun 2015 lalu, kesadaran masyarakat Desa Melikan untuk mematuhi program pembayaran serentak satu hari lunas sangat tinggi, terbukti sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2020 ini, pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik kewajiban warga masyarakat maupun tanah kas desa, selalu bisa diselesaikan atau lunas dalam satu hari pembayaran.

Untuk Tahun 2020 ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan kepada Pemerintah Desa Melikan pada hari Senin (02/03/2020) di Kantor Desa Melikan. Adapun yang diserahkan adalah SPPT PBB-P2 sebanyak 3.700 lembar dan satu bendel DHKP.

“SPPT dan DHKP PBB-P2 Desa Melikan Tahun 2020 diserahkan oleh mantri pajak Kecamatan Rongkop dan diterima oleh Bapak Kepala Desa Melikan, pada hari Senin (02/03/2020) yang lalu”, ungkap Joko Suripno (Kasi Pemerintahan Desa Melikan). “Adapun SPPT untuk Desa Melikan sejumlah 3.700 lembar dengan nilai jumlah ketetapan Rp. 99.614.042,00”,  imbuh beliau.

Agus Sumarno, A.Md. (Kepala Desa Melikan yang baru) membenarkan tentang suksesnya pembayaran PBB Desa Melikan satu hari lunas di Tahun 2020 ini. Kepala Desa Melikan yang dilantik pada bulan Desember Tahun 2019 yang lalu ini menyampaikan bahwa program “GERTAK” yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Desa Melikan sejak Tahun 2015 ini, akan tetap dilanjutkan dan diperjuangkan agar terus dapat dipertahankan dan tercapai targetnya, yakni satu hari lunas.

“Sejak SPPT kami terima, kami langsung koordinasikan dengan Kasi Pemerintahan selaku koordinator petugas pungut desa, untuk segera berkoordinasi dengan dukuh selaku petugas pungut tentang pembagian SPPT serta penyampaian SPPT kepada wajib pajak, sekaligus waktu pembayarannya”, ungkap Kepala Desa Melikan. “Alhamdulillah, sesuai kesepakatan pembayaran serentak PBB  Desa Melikan yang ditetapkan pada hari Senin tanggal 13 April 2020, semua Pajak Bumi dan Bangunan sesuai ketetapan sejumlah Rp. 99.614.042,00 telah terbayar lunas”, pungkas beliau.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung