Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2020

Administrator 22 Januari 2021 13:51:33 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) bersama Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, pada hari ini Jum'at (22/01/2021) bertempat di Aula Balai Kalurahan Melikan, menyelenggarakan sidang bersama untuk membahas Rancangan Peraturan Kalurahan Melikan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2020.

Pada kesempatan sidang bersama tersebut Lurah Melikan, Agus Sumarno, A.Md. menyampaikan paparan tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan juga Realisasi Anggaran Belanja Kalurahan dari berbagai bidang kegiatan yang teranggarkan dalam Peraturan Kalurahan Lurah Melikan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020.

Setelah dilaksanakan pencermatan bersama, atas Rancangan Peraturan Kalurahan Melikan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020, BPK menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Kalurahan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan.

"Setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Kalurahan ini, dan juga sudah mendapatkan evaluasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan juga oleh Panewu Kapanewon Rongkop, untuk selanjutnya akan kami sahkan menjadi Peraturan Kalurahan", ungkap Lurah Melikan.

"Dan sebagai bentuk transparansi tentang laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2020 ini, akan kami pasang Baliho dan juga akan kami upload di website kalurahan, agar semua pihak dapat turut mencermati dan mengawal penggunaan dana di kalurahan", imbuh beliau. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung