Pembukaan Pendaftaran Pamong dan Tenaga Harian Lepas Kalurahan Melikan
Administrator 26 Februari 2021 10:59:34 WIB
Melikan_(Sida Samekta). Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gununkidul, membuka pendaftaran lowongan pekerjaan untuk pengisian formasi Pamong Kalurahan Melikan yang kosong, serta membuka lowongan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) pada Tahun Anggaran 2021 ini.
Adapun ketentuan dan formasi apa yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
DASAR :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaaan Peraturan Daerah Kabupaten Guungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Melikan
Dalam rangka untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan yang baik dan mampu untuk memberikan Pelayanan Umum Mayarakat, dibutuhkan SDM yang berkompetensi dibidangnya, sehingga akan dilakukan seleksi calon Pamong dan THL Kalurahan Melikan tahun 2021.
Kepada Masyarakat yang berminat menjadi Pamong atau THL Kalurahan Melikan agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- FORMASI / LOWONGAN YANG DIBUTUHKAN:
- Kamitua 1 orang:
- Dukuh 2 orang ( Dukuh Gebangkulon dan Dukuh Melikan)
- THL 2 orang ( THL Bagian Umum dan THL Bagian Ulu-ulu)
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Dimulai setiap hari dari Tanggal : 6 s/d 12 Maret 2021
Jam : 09.00 s/d 14.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Komplek Kantor Lurah Melikan.
KETENTUAN UMUM
Yang dapat mendaftarkan menjadi Calon Pamong dan THL adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dengan syarat :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun, terhitung tanggal penutupan pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pamong Kalurahan dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi; dan
- bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Melikan untuk Kamituwa dan THL, sedangkan untuk Dukuh bersedia bertempat tinggal di padukuhan.
KETENTUAN KHUSUS :
- Penduduk yang akan mendaftarkan diri menjadi calon Pamong atau THL Kalurahan Melikan, mengajukan surat lamaran secara terditulis bermaterai cukup (Rp. 10000) ditujukan kepada Lurah Melikan, melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Pamong dan THL.
- Surat Lamaran harus ditulis tangan secara jelas dan rapi, berikut formasi /lowongan yang akan dilamar (Kamituwa, Dukuh Gebangkulon, Dukuh Melikan atau THL).
- Surat Lamaran dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi yaitu:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup (Rp. 10000);
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup (Rp. 10000);
- foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- foto kopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi akta kelahiran yang belum ditandatangani secara elektronik dengan barcode);
- surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi Kartu Tanda Penduduk yang belum elektronik);
- foto kopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi kartu keluarga yang belum ditandatangani secara elektronik dengan barcode);
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap (Jas);
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa atau Lurah bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa /Staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
- surat izin dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Melikan jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan bagi Kamituwa dan THL, sedangkan untuk Dukuh bersedia bertempat tinggal di Padukuhan;
Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar foto
Surat Lamaran beserta seluruh berkas persyaratan dimasukkan dalam stop map warna:
- warna merah untuk calon Kamituwa;
- warna biru untuk calon Dukuh; dan
- warna kuning untuk calon THL.
Bagi penduduk yang berminat sebelum mendaftakan untuk mengambil Formulir Pendaftaran di sekretariat Panitia, dimulai tanggal 28 Februari s/d 5 Maret 2021 pada jam kerja ( Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB )
Dokumen Lampiran : Pembukaan Pendaftaran Pamong dan Tenaga Harian Lepas Kalurahan Melikan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025
- Agenda Kalurahan Melikan, Apel Pagi Hari Senin
- Agenda Kalurahan Melikan, Apel Pagi Hari Senin
- Safari Tarawih Kapanewon Rongkop di Kalurahan Melikan
- Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Kalurahan Melikan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
- Agenda Rutin Pemerintah Kalurahan Melikan, Apel Pagi Pertama di Bulan Ramadhan
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2024