Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025

Administrator 14 Januari 2025 13:14:04 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah melalui evaluasi dan asistensi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, serta desk dan pendampingan dari Kapanewon Rongkop, serta telah disetujui bersama dalam forum sidang bersama antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dengan Pemerintah Kalurahan Melikan yang dilaksanakan pada hari Selasa (31/12/2024) di Aula Balai Kalurahan Melikan. Maka selanjutnya disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. APBKal ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kalurahan Melikan dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk Satu Tahun kedepan.

Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Kalurahan Melikan Tahun Anggaran 2025 dapat dilihat dalam lampiran dokumen pada artikel ini.

Dokumen Lampiran : Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung