Sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 di Kalurahan Melikan

Administrator 17 Februari 2025 10:55:09 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Kantor Urusan agama (KUA) Rongkop melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan di wilayah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin (17/02/2025) bertempat di Aula Balai Kalurahan Melikan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Rongkop Mukhlis Fajar Taufik, SHI beserta jajaran, dan Lurah Melikan beserta pamong dan staf pamong. Dalam paparannya Mukhlis Fajar Taufik menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan.

"Sesuai ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," ungkap Kepala KUA Rongkop tersebut. "Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)", imbuh beliau.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 ini maka Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung