Penyerahan Akta Kematian Warga Saat Pemakaman

Administrator 27 Februari 2025 10:01:33 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul sudah menerapkan Sistem Manajemen Registrasi Terintegrasi (SMART) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam pelayanan kependudukan, salah satunya adalah dalam hal pembuatan Akta Kematian.

Dengan sistem tersebut keluarga ahli waris tidak perlu mengurus Pembuatan Akta Kematian sendiri, cukup dengan mengirimkan foto identitas dari warga yang meninggal, maka petugas registrasi kependudukan di kalurahan akan mengentri ke sistem tersebut dan dalam hitungan menit Akta Kematian akan segera bisa diterbitkan, dan bisa diserahkan kepada ahli waris saat sebelum pemakaman. Program penyerahan Akta Kematian sebelum pemakaman atau saat bertakziah ini disebut dengan Akta Kematian GPS.

Akta Kematian GPS adalah akta kematian yang diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan saat prosesi pemakaman oleh Pejabat atau Lurah yang tergabung dalam Gerakan Pambela Sungkawa (GPS). Dengan adanya program ini warga masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu repot-repot lagi harus mengurus sendiri akta kematian dari keluarga yang meninggal.

Di Tahun 2025 ini sudah 3 (tiga) kali Akta Kematian GPS diserahkan kepada ahli waris, yakni Atmo Saroyo Alamat : Gebangwetan RT. 001 RW. 010 meninggal dan penyerahan Akta Kematian pada hari Senin (03/02/2025, Saikem Alamat : Jerukgulung RT. 001 RW. 007 meninggal dan penyerahan Akta Kematian pada hari Minggu (05/01/2025), dan Karyono Alamat : Kendal RT. 002 RW. 001 meninggal dan penyerahan Akta Kematian pada hari Minggu (05/01/2025).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung