Penyerahan Akta Kematian Warga Saat Pemakaman di Padukuhan Ngricik
Administrator 14 Agustus 2025 08:41:28 WIB
Melikan_(Sida Samekta). Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul konsisten menerapkan Sistem Manajemen Registrasi Terintegrasi (SMART) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam pelayanan kependudukan, salah satunya adalah dalam hal pembuatan Akta Kematian. Akta Kematian GPS adalah akta kematian yang diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan saat prosesi pemakaman oleh Pejabat atau Lurah yang tergabung dalam Gerakan Pambela Sungkawa (GPS). Dengan adanya program ini warga masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu repot-repot lagi harus mengurus sendiri akta kematian dari keluarga yang meninggal.
Kali ini penyerahan Akta Kematian GPS diberikan kepada keluarga Almh. Ponem yang beralamat di Padukuhan Ngricik RT. 001 RW. 006 Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, yang meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 08 Agustus 2025, dan Akta Kematian diberikan pada hari itu juga saat Lurah dan Pamong melayat ke rumah duka.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa UNS Gelar Sosialisasi dan Praktik Pembuatan Alat Tabela Untuk Petani di Padukuhan Songwalu
- Pemasangan Baliho APBKal Tahun Anggaran 2026 dan LPJ APBKal Tahun Anggaran 2025
- Kunjungan Bupati Gunungkidul Ke Lokasi Pembangunan RTLH Padukuhan Ngampiran Kalurahan Melikan
- Apel Kerja Pemerintah Kalurahan Melikan
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Dokumen Pindah Datang Penduduk
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Dokumen Pindah Tempat (Keluar)
- Alur dan Persyaratan Pengurusan Akta Kematian














