Monitoring dan Evaluasi Media Sosial dan Website Kalurahan

Administrator 13 November 2025 08:16:00 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Media Sosial dan Website Kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul bertempat di Aula Kapanewon Ponjong pada hari Selasa (11/11/2025).

Acara Monev Website Kalurahan kali ini diikuti oleh 47 Kalurahan dari 6 Kapanewon, yakni dari Kapanewon Ponjong, Semin, Rongkop, Semanu, Karangmojo, dan Ngawen. Hadir sabagai pemateri Bapak Didik Handoko dari Diskominfo Kabupaten Gunungkidul. Beliau menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk itu setiap aktifitas yang dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan agar dipublikasikan melalui website kalurahan dan media sosial yang dimiliki oleh kalurahan. "Website kalurahan harus selalu diupdate, sebagai salah bentuk tolak ukur transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat kalurahan", ungkap beliau.

Pada acara ini disampaikan hasil monev dari masing-masing website kalurahan untuk menjadi acuan agar kedepannya kalurahan lebih aktif dalam mengupdate data dan mempublikasikan program-program kegiatan yang dilaksanakan di kalurahan ke dalam website dan media sosial yang dimiliki kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung