Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2026

Administrator 09 April 2026 09:32:09 WIB

Melikan_(Sida Samekta). Pemerintah Kalurahan Melikan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul setelah melalui berbagai tahapan penyusunan dan juga serangkaian evaluasi baik dari tingkat Kapanewon Rongkop maupun dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, secara resmi menetapkan Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Kalurahan (Perkal) ini ditetapkan bersama Pemerintah Kalurahan Melikan dengan Bamuskal Kalurahan Melikan pada hari Rabu (24/12/2025) dan dituangkan dalam Lembaran Kalurahan Nomor 11 Tahun 2025.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 11 Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung