Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017

Administrator 04 April 2017 11:59:55 WIB

PENGUMUMAN

 

DIBUKA PENDAFTARAN

CALON PERANGKAT DESA MELIKAN

JABATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESAMELIKAN

KECAMATAN RONGKOP KABUPATEN GUNUNGKIDUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TAHUN 2017

 

 

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN

CALON PERANGKAT DESA MELIKAN

JABATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

PERSYARATANCALON PERANGKAT DESA.

 

  1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun terhitung sampai dengan tanggal penutupan pendaftaran;
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter Pemerintah ;
  7. Berkelakuan Baik;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan / atau dalam jabatan negeri;
  10. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  11. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  12. Calon Perangkat Desa Melikan wajib menandatangani Pakta Integritas.

 

KETENTUAN PENDAFTARAN.

 

  • Surat lamaran permohonan menjadi Perangkat Desa Melikan jabatan Kepala Urusan Keuangan, ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam, huruf tegak bersambung (huruf latin), ditujukan kepada Kepala Desa Melikan diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000) dan dimasukkan dalam Stopmap warna kuningdengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankandan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
  3. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dileglisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
  8. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat Pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  12. Daftar riwayat hidup;
  13. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  • Pakaian calon pada pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi).
  • Pas foto berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto pada KTP;
  1. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
  2. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI;
  3. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  4. Surat izin dari Pimpinan BPD bagi anggota BPD;

 

KETERANGAN :

  • Surat lamaranpermohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN.

 

  • Hari / Tanggal Pendaftaran : Senin, 17 April 2017s/d

Minggu, 23 April 2017.

  • Waktu Pendaftaran : Pukul 08:30 WIB s/d 14:00 WIB.      
  • Tempat Pendaftaran           : Ruang Sekretariat Panitia.

 

KETERANGAN :

  • Blangko Surat Pernyatan disediakanoleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Calon Perangkat Desa Melikan, antara lain:
  1. Blangko Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Blangko Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Blangko Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
  • Blangko Surat Penyataan Tersebut dapat diambil di Ruang Sekretariat Panitia,

Hari / Tanggal       : Jum’at, 7 April 2017 s/d  Sabtu, 15 April 2017.

Waktu                             : Pukul 08:30 WIB s/d 14:00 WIB.

  • Hal-hal yang belum jelas harap hubungi Panitia Pelaksana di Sekretariat.
  • Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Melikan bertempat di Komplek Balai Desa Melikan.

Alamat                  : Ngricik, RT.001 RW.006, Melikan, Rongkop,

Gunungkidul,Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

            Mengetahui,                                                   Ketua Panitia Pelaksana

Kepala Desa Melikan

 

 

KARTINA                        SULARNO HS.

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung