Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017
Administrator 04 April 2017 11:59:55 WIB
PENGUMUMAN
DIBUKA PENDAFTARAN
CALON PERANGKAT DESA MELIKAN
JABATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESAMELIKAN
KECAMATAN RONGKOP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2017
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN
CALON PERANGKAT DESA MELIKAN
JABATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN
PERSYARATANCALON PERANGKAT DESA.
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun terhitung sampai dengan tanggal penutupan pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter Pemerintah ;
- Berkelakuan Baik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan / atau dalam jabatan negeri;
- Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
- Calon Perangkat Desa Melikan wajib menandatangani Pakta Integritas.
KETENTUAN PENDAFTARAN.
- Surat lamaran permohonan menjadi Perangkat Desa Melikan jabatan Kepala Urusan Keuangan, ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam, huruf tegak bersambung (huruf latin), ditujukan kepada Kepala Desa Melikan diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000) dan dimasukkan dalam Stopmap warna kuningdengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankandan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
- Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dileglisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Rp.6000);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Pakaian calon pada pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi).
- Pas foto berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto pada KTP;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI;
- Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
- Surat izin dari Pimpinan BPD bagi anggota BPD;
KETERANGAN :
- Surat lamaranpermohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang, sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN.
- Hari / Tanggal Pendaftaran : Senin, 17 April 2017s/d
Minggu, 23 April 2017.
- Waktu Pendaftaran : Pukul 08:30 WIB s/d 14:00 WIB.
- Tempat Pendaftaran : Ruang Sekretariat Panitia.
KETERANGAN :
- Blangko Surat Pernyatan disediakanoleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Calon Perangkat Desa Melikan, antara lain:
- Blangko Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Blangko Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Blangko Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Blangko Surat Penyataan Tersebut dapat diambil di Ruang Sekretariat Panitia,
Hari / Tanggal : Jum’at, 7 April 2017 s/d Sabtu, 15 April 2017.
Waktu : Pukul 08:30 WIB s/d 14:00 WIB.
- Hal-hal yang belum jelas harap hubungi Panitia Pelaksana di Sekretariat.
- Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Melikan bertempat di Komplek Balai Desa Melikan.
Alamat : Ngricik, RT.001 RW.006, Melikan, Rongkop,
Gunungkidul,Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengetahui, Ketua Panitia Pelaksana
Kepala Desa Melikan
KARTINA SULARNO HS.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 2 Tahun 2026 tentang LPJ Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 2 Tahun 2026 tentang LPJ Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2026
- Peraturan Kalurahan Melikan Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2026
- Mahasiswa UNS Gelar Sosialisasi dan Praktik Pembuatan Alat Tabela Untuk Petani di Padukuhan Songwalu
- Pemasangan Baliho APBKal Tahun Anggaran 2026 dan LPJ APBKal Tahun Anggaran 2025
- Kunjungan Bupati Gunungkidul Ke Lokasi Pembangunan RTLH Padukuhan Ngampiran Kalurahan Melikan
Komentar Terkini
-
Administrator
Siip mas. Terus berjuang melanjutkan apa yang suda...baca selengkapnya
28 Juni 2021 13:01:47 WIB -
Dimas bayu setyo ardi
Lurah Gatot Kaca (tro mito bin Citro Ganden) mbah ...baca selengkapnya
27 November 2020 02:35:51 WIB -
Administrator
amiin,mohon sumbang saran membangun untuk kemajuan...baca selengkapnya
09 Oktober 2020 10:26:55 WIB -
Administrator
insya allah tetap kita rilis untuk laporan kegiata...baca selengkapnya
09 Oktober 2020 10:25:24 WIB -
Edy
Ingin melihat hasil hasil desa dan dana desa...baca selengkapnya
19 Agustus 2020 10:08:35 WIB -
Barkah mubarok
Terimakasih sangat membantu...baca selengkapnya
27 Juli 2020 19:34:16 WIB -
ARDI
Jos.... Berubah lebih BAIK dan maju insya alloh be...baca selengkapnya
17 Maret 2020 14:52:16 WIB -
...baca selengkapnya
05 Desember 2019 11:31:25 WIB -
Suwardi Jogjos
Masya Alloh, semoga diberikan ketabahan kepada sau...baca selengkapnya
12 Maret 2019 19:57:13 WIB -
Suratmi, S.Pd.AUD
Kami sangat mendukung dengan berdirinya perpusdes ...baca selengkapnya
04 Maret 2019 18:38:09 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








